KPK tetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. 

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan EMS sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7). 


Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5% dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.  Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. 

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. 

"KPK menetapkan JBK sebagai tersangka, diduga sebagai pemberi," kata Basaria. 

Basaria mengatakan, KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar. 

Sebelumnya Eni diamankan oleh KPK melalui operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7) sore. Eni diamankan bersama seorang sopirnya di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi