KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan EMS sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
KPK tetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan EMS sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).