KPK tetapkan Gubernur Bengkulu dan istri tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka. Hari ini, Rabu (21/6) yang dijaring KPK ialah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atau janji terkait proyek peningkatan jalan.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagau tersangka, yakni pengusaha Rico Diansari dan Dirut PT Statika Mitra Sarana, Jhony Wijaya.


“Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (21/6).

Terhitung sejak tahun 2012, pasangan Ridwan-Lily merupakan sejoli kesembilan yang terbelit kasus kasus korupsi. Pada April 2012, mantan bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazarudin dan Neneng Sri Wahyuni terjerat kasus wisma atlet. Nazar dihukum 13 tahun sementara istrinya 6 tahun.

Selanjutnya tahun 2013 pasangan Akil Mochtar, mantan hakim MK, dan Ratu Rita. Rita disebut mengetahui bahwa suaminya menerima suap dari pihak yang berperkara di MK. Akil divonis penjara seumur hidup, namun Rita mentok berstatus saksi.

Dua tahun kemudian, Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifa divonis menerima gratifikasi dari PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar. Ade dipenjara 6 tahun sementara istrinya setahun lebih singkat.

Pada tahun yang sama, Romi Herton, penyuap Akil juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama istrinya, Masyitoh. Romi dihukum 7 tahun sementara Masyitoh 5 tahun kurungan.

Penyuap Akil yang lain, Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istri, Suzanna Budi Antoni, divonis masing-masing 4 tahun dan 2 tahun.

Pada tahun 2015 tersebut kemudian mencuat pula kasus Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang menyuap aparat hukum di pengadilan. Gatot dihukum 3 tahun sedangkan istrinya 2,5 tahun.

Kemudian, tahun lalu, KPK menangkap 2 pasang suami istri lagi. Pertama Bupati Musi Banyuasin yang divonis 3 tahun dan istrinya Lucianty yang terbukti terlibat menyuap lantas dihukum 1,5 tahun.

Sedangkan pasangan Atty Suharti dan Ittoc Tochija, Walikota Cimahi dan petahana, kinj masih menjalani persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia