KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan perkara mengenai putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana. “Berdasarkan haisl keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9).
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan perkara mengenai putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana. “Berdasarkan haisl keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9).