KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur bersama tiga tersangka lain sebagai tersangka. Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Kajari Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka Irjen Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan, empat tersangka antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso PJ (Puji Triasmoro), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso AKDS (Alexander Silaen), YSS (Yossy S Setiawan) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) dari pihak swasta. "Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini 16 November 2023 sampai 9 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Rudi dalam konferensi pers, Kamis (16/11). Rudi menjelaskan, kasus ini berawal saat Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat diantaranya terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultira di Kabupaten Bondowoso. Proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Tiga Pegawai KPK Bersama Firli Bahuri AKDS dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso atas perintah PJ selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat. Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan. Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS melaporkan kepada PJ dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah kepada AKDS untuk dibantu. Ketika proses penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. "Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan dalam hal ini merupakan bukti permulaan yang cukup," ungkap Rudi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan. Dalam hal ini, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan.
Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Terkait Pemeriksaan BPK, KPK Tahan Pj Bupati Sorong "Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya," ujar Ketut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto