KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Hal itu bermula saat KPK melakukan pemeriksaan harta kekayaan Andhi yang tidak sesuai profil. KPK menaikkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan. "Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Hal itu bermula saat KPK melakukan pemeriksaan harta kekayaan Andhi yang tidak sesuai profil. KPK menaikkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan. "Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).