JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial SUB sebagai tersangka. SUB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah. Selain menetapkan Kajari tersebut, KPK juga menetapkan LAR (swasta), salah seorang yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (14/12) malam lalu. Hal tersebut diungkapkan Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, setelah pihaknya menggelar ekspos untuk menentukan status kasus tersebut. "Dalam ekspos itu dispakati bahwa dua orang yang dtangkap kemarin kasusnya ditingkatkan dan dikeluarkaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dua orang itu," kata Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa wartawan di Kantor KPK, Minggu (15/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Dikky Setiawan