JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. "KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat dan berdasarkan hal itulah KPK mengadakan forum ekspos bersama satgaslidik, penyidik, dan seluruh pimpinan KPK untuk bersepakat menetapkan saudara HP (Hadi Purnomo) selaku Dirjen Pajak periode 2003-2004 dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (21/4). Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999.
KPK tetapkan Ketua BPK sebagai tersangka korupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. "KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat dan berdasarkan hal itulah KPK mengadakan forum ekspos bersama satgaslidik, penyidik, dan seluruh pimpinan KPK untuk bersepakat menetapkan saudara HP (Hadi Purnomo) selaku Dirjen Pajak periode 2003-2004 dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (21/4). Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999.