JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) sebagai tersangka setelah dilakukan tangkap tangan pada Senin (1/12) lalu. Ia diduga menerima suap terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Selain itu, KPK juga menetapkan Antonio Bambang Djatmiko (ABD) selaku Direktur PT Media Karya Sentosa dan ajudan Fuad bernama Rauf (RF) sebagai tersangka kasus tersebut. Antonio diduga menyuap kepada Fuad melalui perantara Rauf terkait jual beli gas tersebut. "Diduga telah terjadi pemberian hadiah atau janji yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh ABD sebagai pemberi dan FAI sebagai penerima melalui RF sebagai perantara penerima FAI," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (2/12).
KPK tetapkan Ketua DPRD Bangkalan tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) sebagai tersangka setelah dilakukan tangkap tangan pada Senin (1/12) lalu. Ia diduga menerima suap terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Selain itu, KPK juga menetapkan Antonio Bambang Djatmiko (ABD) selaku Direktur PT Media Karya Sentosa dan ajudan Fuad bernama Rauf (RF) sebagai tersangka kasus tersebut. Antonio diduga menyuap kepada Fuad melalui perantara Rauf terkait jual beli gas tersebut. "Diduga telah terjadi pemberian hadiah atau janji yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh ABD sebagai pemberi dan FAI sebagai penerima melalui RF sebagai perantara penerima FAI," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (2/12).