JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) sebagai tersangka setelah dilakukan tangkap tangan pada Senin (1/12) lalu. Ia diduga menerima suap terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Selain itu, KPK juga menetapkan Antonio Bambang Djatmiko (ABD) selaku Direktur PT Media Karya Sentosa dan ajudan Fuad bernama Rauf (RF) sebagai tersangka kasus tersebut. Antonio diduga menyuap kepada Fuad melalui perantara Rauf terkait jual beli gas tersebut. "Diduga telah terjadi pemberian hadiah atau janji yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh ABD sebagai pemberi dan FAI sebagai penerima melalui RF sebagai perantara penerima FAI," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (2/12).
Fuad dan Rauf diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Antonio diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUPidana. Adapun kronologi penangkapan tersebut yakni pada Senin, 1 Desember 2014 sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Rauf di sebuah gedung di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan. "Pada diri RF ditemukan barang berupa uang senilai Rp 700 juta dalam sebuah mobil. Uang itu diduga merupakan pemberian dari ABD yang diberikan kepada FAI," tambah Bambang. Berselang 15 menit kemudian, petugas KPK menangkap Antonio di gedung yang sama. Sementara itu, sekitar pukul 12.15 WIB pada hari yang sama, petugas KPK memangkap oknum TNI AL perpangkat Kopral Satu bernama Darmono (DRM) di gedung lainnya. Darmono diduga sebagai perantara pihak pemberi uang itu. Sedangkan Fuad yang juga merupakan politisi Gerindra, ditangkap di kediamannya di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Selasa dini hari. "KPK memutuskan menyerahkan Koptu DRM kepada Danpuskomal. Kita sudah serahkan suratnya dan malam ini serahkan laporannya," sambung Bambang. Sementara itu, selain menyita uang Rp 700 juta, KPK juga menyita tiga tas koper besar berisi uang dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari kediaman Fuad. Kendati demikian menurut Bambang, petugas KPK masih menghitung jumlah uang tersebut. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, Fuad pernah meneken kontrak kerja sama jual beli gas dengan perusahaan BUMD dengan PT Media Karya Sentosa pada tahun 2007. Saat itu, Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.