KONTAN.CO.ID - Setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (21/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terhadap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Setelah melakukan pemeriksaan awal, diduga ada tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, kami meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan," ujar Agus Rahardjo, ketua KPK, Jakarta, Selasa (22/8). Para tersangka dalam kasus ini adalah AKZ (Akhmad Zaini) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection dan TMZ (Tarmizi) selaku panitera pengganti pada PN Jaksel. Akhmad diduga memberikan duit suap sebanyak Rp 425 juta agar Tarmizi membantu memenangkan PT Aquamarine menghadapi persoalan hukumnya.
KPK tetapkan kuasa hukum Aquamarine tersangka suap
KONTAN.CO.ID - Setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (21/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terhadap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Setelah melakukan pemeriksaan awal, diduga ada tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, kami meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan," ujar Agus Rahardjo, ketua KPK, Jakarta, Selasa (22/8). Para tersangka dalam kasus ini adalah AKZ (Akhmad Zaini) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection dan TMZ (Tarmizi) selaku panitera pengganti pada PN Jaksel. Akhmad diduga memberikan duit suap sebanyak Rp 425 juta agar Tarmizi membantu memenangkan PT Aquamarine menghadapi persoalan hukumnya.