JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Kali ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara. "Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN dan ES," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/). Gatot dan Evy diduga memberi hadiah atau janji kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara yang juga ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
KPK tetapkan lagi Gatot Pujo dan istri tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka. Kali ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara. "Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN dan ES," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/). Gatot dan Evy diduga memberi hadiah atau janji kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara yang juga ditangani Kejaksaan Agung tersebut.