KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Bank BJB pada Kamis (13/3/2025). Selain Yuddy Renaldi (YR), KPK juga menetapkan empat orang lainnya, yaitu Widi Hartoto (WH) selaku pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB; Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); serta R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. "5 orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan, yaitu IAD pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S agensi PSD dan WBG, RSJK pemilik agensi JKMP dan JSB," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Direktur Utama Bank BJB (BJBR) Yuddy Renaldi Mengundurkan Diri KPK pertama kali menyampaikan tengah mengusut kasus korupsi di Bank BJB pada Rabu, 5 Maret 2025. "Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik)," kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu. Ketika itu, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut.