KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Bank BJB pada Kamis (13/3/2025). Selain Yuddy Renaldi (YR), KPK juga menetapkan empat orang lainnya, yaitu Widi Hartoto (WH) selaku pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB; Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); serta R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. "5 orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan, yaitu IAD pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S agensi PSD dan WBG, RSJK pemilik agensi JKMP dan JSB," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Bank BJB pada Kamis (13/3/2025). Selain Yuddy Renaldi (YR), KPK juga menetapkan empat orang lainnya, yaitu Widi Hartoto (WH) selaku pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB; Asikin Dulmanan (IAD); Suhendrik (S); serta R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. "5 orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan, yaitu IAD pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S agensi PSD dan WBG, RSJK pemilik agensi JKMP dan JSB," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.