KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif tahun 2019. Sebelum menjabat Dirut, Antonius adalah Direktur Investasi PT Taspen. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tindakan melawan hukum yang melibatkan Antonius dan tersangka EHP menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar dari investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. "Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers dipantau dari Youtube KPK, Rabu (8/1).
KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Taspen Tersangka Investasi Fiktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif tahun 2019. Sebelum menjabat Dirut, Antonius adalah Direktur Investasi PT Taspen. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tindakan melawan hukum yang melibatkan Antonius dan tersangka EHP menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar dari investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. "Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers dipantau dari Youtube KPK, Rabu (8/1).
TAG: