JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) atau buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Departemen Kesehatan pada 2005. Siti Fadillah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. "Siti Fadillah setahu saya Sprindiknya sudah ditandatangani," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Jumat, (4/4). Meski demikian, Bambang mengaku tidak mengetahui pasal yang disangkakan kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. Menurut Bambang penetapan status Siti Fadillah akan diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK nanti. Yang jelas, pihaknya akan kembali mengulang kasus yang sebelumnya disidik kepolisian tersebut.
KPK tetapkan mantan Menkes Siti Fadilah tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) atau buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Departemen Kesehatan pada 2005. Siti Fadillah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. "Siti Fadillah setahu saya Sprindiknya sudah ditandatangani," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan di kantornya, Jumat, (4/4). Meski demikian, Bambang mengaku tidak mengetahui pasal yang disangkakan kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut. Menurut Bambang penetapan status Siti Fadillah akan diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara KPK nanti. Yang jelas, pihaknya akan kembali mengulang kasus yang sebelumnya disidik kepolisian tersebut.