JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager (GM) PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) Triyono, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pipanisasi di Jawa Timur (Jatim) tahun 2004-2006 lalu. Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Senin (17/11). Dalam pernyataan pers-nya, Johan bilang bahwa ada dugaan raibnya uang senilai Rp 9 miliar dalam proyek tersebut. "Kasus ini sendiri sudah masuk ke penyidikan sejak minggu lalu," ujar Johan. Bahkan, hari Senin (17/11) kemarin KPK telah memeriksa dua orang saksi. Antara lain Direktur Utama PT Bakrie Pipe PGN Ade Erlangga dan Kabag Pemasaran PT Bakrie Pipe Untung Yusuf.Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT PGN Jawa Timur Hery Yusup mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi terkait penetapan Triyono sebagai tersangka. "Kami belum mendapat informasi dan masih mengumpulkan data-data," ujar Hery. Lebih lanjut, Hery sendiri mengaku tidak tahu menahu perusahaan mana yang memenangkan tender proyek pipanisasi tersebut. Walaupun begitu, Hery membenarkan bahwa proyek tersebut diadakan oleh PT PGN dengan memperoleh dana dari berbagai sumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News KPK Tetapkan Mantan Petinggi PT PGN Sebagai Tersangka
Oleh: Aprillia Ika
Selasa, 18 November 2008 12:02 WIB