KPK tetapkan mantan Sekjen ESDM sebagai tersangka



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terhadap mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai ersangka, Rabu (7/5).

Waryono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana dalam beberapa proyek pengadaan di Kesekjenan ESDM tahun anggaran 2012.

"Setekah melakukan penyelidikan dan beberapa kali gelar perkara maka disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan WK (Waryono Karno) selaku Sekjen ESDM ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Rabu (7/5).


Lebih lanjut Johan menyebut, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengunaan dana sebesar Rp 25 miliar untuk beberapa proyek. Yaitu, berkaitan dengan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi dalam rangka hemat energi, dan perawatan kantor kesekjenan. Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, diduga ada penggelembungan (mark up) sehingga merugikan negara.

Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akibat perbuatan tersebut diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM yang sebelumnya juga telah menjerat Waryono.

Johan juga bilang, pihaknya masih melakukan penembangan atas kasus ini. Jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup barulah bisa disimpulkan apakah ada pihak-pihak lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan