JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012. "Setelah melakukan penyelidikan juga terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan swasta, tahun 2012, dan dilakukan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan IJ (Ikmal Jaya), Wali Kota Tegal, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/4). Lebih lanjut Johan mengatakan, Wali Kota Tegal periode 2008-2013 tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK tetapkan mantan walikota Tegal tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012. "Setelah melakukan penyelidikan juga terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan swasta, tahun 2012, dan dilakukan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan IJ (Ikmal Jaya), Wali Kota Tegal, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/4). Lebih lanjut Johan mengatakan, Wali Kota Tegal periode 2008-2013 tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.