KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster. KPK menyebut setelah gelar perkara, KPK menetapkan Edhy dan 6 orang lain sebagai tersangka. Penyidik meyakini mereka terlibat kasus dugaan suap atas berbagai perusahaan atas izin ekspor benih lobster. "KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari. Disebutkan dalam inisial, sebagai penerima adalah EP, SAF, APN, SWD, AF, dan AM dan pemberi suap adalah SJ.
- EP Menteri KKP;
- IRW istri Menteri EP;
- SAF, staf khusus KKP;
- ZN, Dirjen Tangkap Ikan KKP;
- YD ajudan Menteri KP.
- YN protokoler KKP,
- DES, Humas KKP;
- SMT, Dirjen Budidaya KKP;
- SJT Direktur PT DPP
- SWD pengurus PT ACK;
- DP pengendali PT PLI.
- DD, pengendali PT ACK;
- NT istri dari SWD;
- CM staf Menteri KP;
- AF, staf Menteri KP;
- SA, staf Menteri KP;
- MY staf PT Gardatama Security.
- Edhy Prabowo: Menteri KP
- Iis Rosita Dewi: istri Menteri KP
- Yenny Sinta Dewi: Analis Protokol, sub Bagian Acara Pimpinan KKP
- Yudha Pratama (Lettu) - Ajudan Menteri
- Rokhmad Mohamad Rofiq: Kepala Subdit Perbenihan Ikan Air Payau, pada Dit. Perbenihan, Ditjen Budidaya KKP
- Desri Yanti : Kepala Bagian Humas
- Muhammad Zaini Hanafi: Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP
- Mohamad Hekal: Anggota DPR dari Gerindra
- Ali Mochtar Ngabalin: Staf KSP
- Pung Nugroho Sasono: Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP
- Slamet Soebjakto: Dirjen Budidaya KKP