KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muchtar Effendy, orang dekat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut ditetapkan KPK setelah pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK. "Tersangka ME diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/3).
KPK tetapkan Muchtar Effendy tersangka pencucian uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muchtar Effendy, orang dekat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut ditetapkan KPK setelah pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK. "Tersangka ME diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/3).