JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi meningkatkan status hukum orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy menjadi tersangka."Sudah ditandatangani (Surat Perintah Penyidikan)," singkat Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7) petang.Kendati demikian, Zulkarnain belum menjelaskan lebih rinci terkait kasus krupsi yang meningkatkan status tersangka Muhtar tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengisyaratkan Muhtar akan dijerat dalam pengembangan kasus suap penanganan perkara pilkada di MK. Bambang bahkan mengisyaratkan Muhtar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat Akil Mochtar.Dalam amar putusan Akil, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang.Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ketika bersaksi untuk terdakwa Akil, beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi meningkatkan status hukum orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy menjadi tersangka."Sudah ditandatangani (Surat Perintah Penyidikan)," singkat Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7) petang.Kendati demikian, Zulkarnain belum menjelaskan lebih rinci terkait kasus krupsi yang meningkatkan status tersangka Muhtar tersebut. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengisyaratkan Muhtar akan dijerat dalam pengembangan kasus suap penanganan perkara pilkada di MK. Bambang bahkan mengisyaratkan Muhtar akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat Akil Mochtar.Dalam amar putusan Akil, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang.Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ketika bersaksi untuk terdakwa Akil, beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News