KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Dua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. "Hari ini KPK secara resmi mengumumkan, telah dimulainya penyidikan baru terhadap korporasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam pernyataan resminya, Jumat (13/4). Kedua korporasi tersebut diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
KPK tetapkan Nindya Karya tersangka korupsi korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi. Dua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. "Hari ini KPK secara resmi mengumumkan, telah dimulainya penyidikan baru terhadap korporasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam pernyataan resminya, Jumat (13/4). Kedua korporasi tersebut diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.