JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Pargono Riyadi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka. KPK menilai Pargono terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak. "Dari pemeriksaan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan PR," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (10/4). Pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o pasal 421 KUH Pidana. KPK akan menahan Pargono selama 20 hari ke depan. "Untuk tempatnya masih dikoordinasikan sampai saat ini," katanya. Johan menjelaskan, modus yang dilakukan Pargono adalah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pemerasan terhadap wajib pajak yakni AH alias Asep Hendro, pemilik bengkel Asep Hendro Racing Sports (AHRS). Padahal, Asep sudah melakukan pembayaran pajak sesuai yang ditentukan. Tetapi diduga Pargono memeras seolah-olah pembayaran pajak diakukan Asep bermasaah dan harus membayar sesuatu kepada Pargono. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang suap kepada Pargono. Johan menjelaskan KPK akan mengembangkan kasus ini. Tidak berhenti di Pargono saja tetapi pihak lainnya. "Ini prosedur standar dalam pengusutan KPK, semuanya akan ditelusuri lebih jauh penyidik," katanya. Sementara itu, empat orang lainnya yang sempat digelandang KPK karena terkait dengan kasus ini yakni Asep Hendro, RT, S, dan W diperbolehkan untuk pulang. "Empat pihak lainnya AH, RT, S dan W malam ini diperbolehkan ke tempat masing-masing," jelasnya. Johan menegaskan, KPK tidak menetapkan status untuk keempat ini. Mengingat kasus ini adalah pemerasan. "RT (Rukmin Tjahyanto hanya sebatas mengantarkan uang," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tetapkan Pargono sebagai tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Pargono Riyadi, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka. KPK menilai Pargono terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap wajib pajak. "Dari pemeriksaan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan PR," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (10/4). Pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o pasal 421 KUH Pidana. KPK akan menahan Pargono selama 20 hari ke depan. "Untuk tempatnya masih dikoordinasikan sampai saat ini," katanya. Johan menjelaskan, modus yang dilakukan Pargono adalah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pemerasan terhadap wajib pajak yakni AH alias Asep Hendro, pemilik bengkel Asep Hendro Racing Sports (AHRS). Padahal, Asep sudah melakukan pembayaran pajak sesuai yang ditentukan. Tetapi diduga Pargono memeras seolah-olah pembayaran pajak diakukan Asep bermasaah dan harus membayar sesuatu kepada Pargono. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang suap kepada Pargono. Johan menjelaskan KPK akan mengembangkan kasus ini. Tidak berhenti di Pargono saja tetapi pihak lainnya. "Ini prosedur standar dalam pengusutan KPK, semuanya akan ditelusuri lebih jauh penyidik," katanya. Sementara itu, empat orang lainnya yang sempat digelandang KPK karena terkait dengan kasus ini yakni Asep Hendro, RT, S, dan W diperbolehkan untuk pulang. "Empat pihak lainnya AH, RT, S dan W malam ini diperbolehkan ke tempat masing-masing," jelasnya. Johan menegaskan, KPK tidak menetapkan status untuk keempat ini. Mengingat kasus ini adalah pemerasan. "RT (Rukmin Tjahyanto hanya sebatas mengantarkan uang," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News