JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka. Sebelumnya, Made merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Kali ini, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus Universitas Udayana. "Penetapan tersangka baru, dalam pengembangan penyelidikan proyek pembangunan rumah sakit di RS Infeksi Pariwisata Udayana, KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status MDM dan DPW sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10). Selain Made, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka. Yuyuk mengatakan, Made dan Dudung diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011. Ia menambahkan, nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar.
KPK tetapkan pejabat Universitas Udayana tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa sebagai tersangka. Sebelumnya, Made merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali. Kali ini, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus Universitas Udayana. "Penetapan tersangka baru, dalam pengembangan penyelidikan proyek pembangunan rumah sakit di RS Infeksi Pariwisata Udayana, KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status MDM dan DPW sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10). Selain Made, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka. Yuyuk mengatakan, Made dan Dudung diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011. Ia menambahkan, nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar.