KPK tetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka atas kasus Eddy Sindoro



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang advokat, Lucas, sebagai tersangka. Lucas diduga membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Eddy berulang kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa KPK. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/10).

Menurut Saut, Eddy Sindoro pernah ditangkap otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.


Namun, menurut Saut, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.

Lucas disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terlibat penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Advokat Lucas Jadi Tersangka karena Bantu Pelarian Eddy Sindoro"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto