KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik KPK dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT. Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU. Diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Dugaan TPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik KPK dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT. Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU. Diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.