KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, pada Jumat (21/8/2026). “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam. Selain rektor dan wakil rektor, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain yaitu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan Mulyono selaku pihak swasta.
KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, pada Jumat (21/8/2026). “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam. Selain rektor dan wakil rektor, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain yaitu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan Mulyono selaku pihak swasta.