KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Jadi Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, pada Jumat (21/8/2026). 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam. 

Selain rektor dan wakil rektor, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain yaitu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan Mulyono selaku pihak swasta. 


Baca Juga: KPK Periksa Rudi Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras Rp 200 Miliar

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. 

Taufik mengatakan, keenam tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026). 

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening Rp 99 juta. 

“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sebelumnya, KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT sejak Kamis (20/8/2026). 

KPK juga menangkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno. 

Baca Juga: Menjadi Tersangka TPPU Febri Ardiansyah Ditahan di Rutan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT yang menjerat Akhmad Sodiq dan kawan-kawan terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru. 

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/21/23231181/breaking-news-rektor-warek-unsoed-jadi-tersangka-korupsi-penerimaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News