JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memastikan, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai US$ 400.000. Dalam keterangannya kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8), Bambang menjelaskan secara rinci proses penangkapan Rudi dan dua orang tersangka berinisial A dan S. Menurut Bambang, proses penangkapan Rudi berjalan sejak Selasa sore (13/8) hingga Rabu dinihari (14/8). Dari hasil penyidikan KPK, tersangka S berencana memberikan dana kepada A hari Selasa Pukul 16.00 WIB. Dana itu lalu akan diberikan kepada Rudi yang dijanjikan bertemu pada pukul 9 malam di hari yang sama.
KPK tetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memastikan, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai US$ 400.000. Dalam keterangannya kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8), Bambang menjelaskan secara rinci proses penangkapan Rudi dan dua orang tersangka berinisial A dan S. Menurut Bambang, proses penangkapan Rudi berjalan sejak Selasa sore (13/8) hingga Rabu dinihari (14/8). Dari hasil penyidikan KPK, tersangka S berencana memberikan dana kepada A hari Selasa Pukul 16.00 WIB. Dana itu lalu akan diberikan kepada Rudi yang dijanjikan bertemu pada pukul 9 malam di hari yang sama.