KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024. Baca Juga: Sekjen DPR RI Sebut Rumah Dinas Anggota DPR Banyak Tikus dan Rayap
KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024. Baca Juga: Sekjen DPR RI Sebut Rumah Dinas Anggota DPR Banyak Tikus dan Rayap