JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. "Setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan pelaksanaan kegaiatan di Kementerian ESDM. Penyidik telah menetapkan WK (Waryono Karno) selaku Sekjen di Kementerian ESDM sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/1). Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
KPK tetapkan Sekjen Kementerian ESDM tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan secara resmi Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. "Setelah dilakukan beberapa kali gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan pelaksanaan kegaiatan di Kementerian ESDM. Penyidik telah menetapkan WK (Waryono Karno) selaku Sekjen di Kementerian ESDM sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/1). Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).