KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun. "SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6). Saut menuturkan, penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus pengembangan kasus BLBI yang menyangkut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK tetapkan Sjamsul Nursalim tersangka kasus BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun. "SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6). Saut menuturkan, penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus pengembangan kasus BLBI yang menyangkut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.