KPK tetapkan Sjamsul Nursalim tersangka kasus BLBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.

"SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Saut menuturkan, penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus pengembangan kasus BLBI yang menyangkut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.


Seperti diketahui, Sjafrudin telah divonis dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Sjamsul dan Itjih pun sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober 2018 sebanyak dua kali, dan Desember 2018 satu kali.

Namun demikian, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK. "Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," ucap Saut.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan kasus Sjamsul ke penyidikan setelah gelar perkara atas pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.  "Iya sudah (naik ke penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5).

Alexander menuturkan, meski saat ini Sjamsul berada di Singapura, proses hukum terhadap Sjamsul masih tetap bisa dilakukan. KPK juga membuka kemungkinan untuk menempuh pengadilan in absentia. Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa.

Untuk mekanismenya, KPK telah meminta pendapat sejumlah ahli. Sebelum disidang, KPK akan mengumumkan undangan kepada Sjamsul untuk menghadiri persidangan melalui media massa.

Upaya ini, tutur Alex, akan dilakukan apabila Sjamsul terus menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan atau jika kelak perkaranya disidangkan. "Kalau yang bersangkutan dipanggil enggak hadir entah karena kesehatan, karena usia dan itu kan dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia," katanya.

Alex membenarkan bahwa upaya tersebut ditempuh untuk menarik aset yang dimiliki Sjamsul yang diperoleh dari korupsi SKL BLBI. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli