KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Edi Suharto, adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. “Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025). Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka.
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Sebagai Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Edi Suharto, adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. “Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025). Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka.
TAG: