JAKARTA. Perkara terkait dugaan suap pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Pasalnya, pada Senin (5/10) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yakni, Direktur PT Soegih Interjaya, M. Syakir. "Ya memang betul, MSY dijadikan tersangka lantaran KPK menemukan dua alat bukti," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi KONTAN, Selasa (6/10). Dengan begitu, Syakir dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, dalam perkara ini, Syakir telah terbukti melakukan penyuapan terhadap eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo untuk tetap membeli TEL sebagai kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina pada 2004-2005.
KPK tetapkan tersangka baru kasus TEL Pertamina
JAKARTA. Perkara terkait dugaan suap pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) memasuki babak baru. Pasalnya, pada Senin (5/10) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru yakni, Direktur PT Soegih Interjaya, M. Syakir. "Ya memang betul, MSY dijadikan tersangka lantaran KPK menemukan dua alat bukti," ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi KONTAN, Selasa (6/10). Dengan begitu, Syakir dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, dalam perkara ini, Syakir telah terbukti melakukan penyuapan terhadap eks Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo untuk tetap membeli TEL sebagai kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina pada 2004-2005.