JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Ia adalah Ketua Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah. "Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA (Rizal Abdullah) selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/9). Adapun penetapan Rizal sebagai tersangka tersebut, merupakan pengembangan kasus korupsi Wisma Atlet sebelumnya yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Lebih lanjut menurut Johan, Rizal diduga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar. Rizal yang juga diketahui sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa (kini terpidana) Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, pada 11 Agustus 2011 silam, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dariĀ perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut. Uang tunai itu disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kendati demikian, kala itu Rizal mengaku tidak tahu-menahu soal tujuan pemberian uang tersebut. Uang tunai tersebut, diakui Rizal, telah dia kembalikan ke KPK. Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima suap oleh El Idris. Uang tersebut disebutkan sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. Ketika dikonfirmasi soal hal tersebut, Johan hanya mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk menemukan keterlibatan pihak-pihak lainnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK tetapkan tersangka baru kasus Wisma Jakabaring
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Ia adalah Ketua Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah. "Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA (Rizal Abdullah) selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/9). Adapun penetapan Rizal sebagai tersangka tersebut, merupakan pengembangan kasus korupsi Wisma Atlet sebelumnya yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Lebih lanjut menurut Johan, Rizal diduga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar. Rizal yang juga diketahui sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, dalam persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa (kini terpidana) Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, pada 11 Agustus 2011 silam, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dariĀ perusahaan milik Muhammad Nazaruddin tersebut. Uang tunai itu disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kendati demikian, kala itu Rizal mengaku tidak tahu-menahu soal tujuan pemberian uang tersebut. Uang tunai tersebut, diakui Rizal, telah dia kembalikan ke KPK. Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima suap oleh El Idris. Uang tersebut disebutkan sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan Duta Graha pada proyek Wisma Atlet. El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. Ketika dikonfirmasi soal hal tersebut, Johan hanya mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk menemukan keterlibatan pihak-pihak lainnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News