KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek di PUPR, KPK menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu HA (Swasta)," kata Juru Bicara KPK Fenri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (3/7). Febri menjelaskan Hong diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR.
KPK tetapkan tersangka baru korupsi proyek PUPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek di PUPR, KPK menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu HA (Swasta)," kata Juru Bicara KPK Fenri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (3/7). Febri menjelaskan Hong diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian PUPR.