JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, anggota DPRD Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. "Perkembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadian atau janji kepada DPRD Muba, penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan PA dan juga L sebagai tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8). Johan mengatakan, dalam kasus ini, Pahri dan Lucianty dikategorikan sebagai pihak pemberi. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHPidana.
KPK tetapkan tersangka Bupati Banyuasin dan istri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, anggota DPRD Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. "Perkembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian hadian atau janji kepada DPRD Muba, penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan PA dan juga L sebagai tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8). Johan mengatakan, dalam kasus ini, Pahri dan Lucianty dikategorikan sebagai pihak pemberi. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHPidana.