KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi proyek-proyek Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018. Ketiga tersangka itu adalah Bupati Labuhanbatu, Pengenal Harahap (PHH), Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra (ES), dan pihak swasta Umar Ritonga (UMR). "Diduga uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan ES kepada PHH melalui UMR dan AT bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," papar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK pada konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/7).
KPK tetapkan tersangka Bupati Labuhanbatu, modus operandinya baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi proyek-proyek Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018. Ketiga tersangka itu adalah Bupati Labuhanbatu, Pengenal Harahap (PHH), Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra (ES), dan pihak swasta Umar Ritonga (UMR). "Diduga uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan ES kepada PHH melalui UMR dan AT bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," papar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK pada konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/7).