KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (4/7) menetapkan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Wakil Ketua Pimpinan KPK Basariah Panjaitan mengatakan, setelah pemeriksaan 24 jam, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018 pada pemerintah provinsi Aceh. Status perkara pun ditingkatkan ke penyidikan. Irwandi diduga menjadi penerima. Kemudian Hendri Yuzal, T Syaiful Bahri yang merupakan pihak swasta dan menjadi orang-orang kepercayaan dari gubernur. Sedangkan tersangka yang diduga melakukan pemberian adalah Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
KPK tetapkan tersangka Gubenur Aceh Irwandi Yusuf dan tiga lainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (4/7) menetapkan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Wakil Ketua Pimpinan KPK Basariah Panjaitan mengatakan, setelah pemeriksaan 24 jam, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh tahun anggaran 2018 pada pemerintah provinsi Aceh. Status perkara pun ditingkatkan ke penyidikan. Irwandi diduga menjadi penerima. Kemudian Hendri Yuzal, T Syaiful Bahri yang merupakan pihak swasta dan menjadi orang-orang kepercayaan dari gubernur. Sedangkan tersangka yang diduga melakukan pemberian adalah Bupati Bener Meriah, Ahmadi.