JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka perkara dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Status tersangka ini satu hari setelah KPK menangkap tangan Edy kemarin (20/4). Ketua Pimpinan KPK Agus Raharjo mengaku, pengajuan PK ini terkait perseteruan dua perusahaan. Namub, Agus enggan menjelaskan detil dan perakaranya. "Ini kasus perdata antara dua perusahaan," kata Agus, Kamis (21/4).
KPK tetapkan tersangka panitera PN Jakpus
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tetapkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka perkara dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Status tersangka ini satu hari setelah KPK menangkap tangan Edy kemarin (20/4). Ketua Pimpinan KPK Agus Raharjo mengaku, pengajuan PK ini terkait perseteruan dua perusahaan. Namub, Agus enggan menjelaskan detil dan perakaranya. "Ini kasus perdata antara dua perusahaan," kata Agus, Kamis (21/4).