JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang pejabat Bursa Berjangka Jakarta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional. Dalam penetapan ini, KPK telah menemukan dua alat bukti cukup. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tiga tersangka ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Mereka adalah MBSW (Moch Bihar Sakti Wibowo, Direktur Utama BBJ), HW (Hassan Widjaja, pemegang saham BBJ), dan SRK (Sherman Rana Krisna, pemegang saham BBJ)," ujar Priharsa di KPK, Selasa (10/3).
KPK tetapkan tiga pejabat BBJ jadi tersangka suap
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang pejabat Bursa Berjangka Jakarta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional. Dalam penetapan ini, KPK telah menemukan dua alat bukti cukup. Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan tiga tersangka ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Mereka adalah MBSW (Moch Bihar Sakti Wibowo, Direktur Utama BBJ), HW (Hassan Widjaja, pemegang saham BBJ), dan SRK (Sherman Rana Krisna, pemegang saham BBJ)," ujar Priharsa di KPK, Selasa (10/3).