JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati tahun anggaran 2013, yaitu mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI), EM, Penjabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura tahun 2013, dan SUT pihak swasta. "KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapakan tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plt Humas KPK dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/2). Yuyuk menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau pereokonimian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya.
KPK tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan pupuk
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati tahun anggaran 2013, yaitu mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim (HI), EM, Penjabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura tahun 2013, dan SUT pihak swasta. "KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapakan tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plt Humas KPK dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/2). Yuyuk menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau pereokonimian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya.