KPK tetapkan tiga tersangka korupsi alkes Tangsel



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka.

"Sejak tanggal 11 November 2013 kemarin, kasus alkes dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan beberapa tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyag, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Dadang Priatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan penuturan Johan, ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Lebih lanjut Johan mengatakan, terkait penyidikan itu pula, sejak siang tadi tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. "Diantaranya di RSUD Kota Tangerang Selatan, di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tangerang Selatan," imbuh Johan.

Seperti diketahui, saat ini Wawan juga merupakan salah satu tersangka yang telah menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Suami Walo Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konsitutusi. Sedangkan Dadang Priatna dan Mamak Jamaksari juga sempat menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus suap di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan