JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka. "Sejak tanggal 11 November 2013 kemarin, kasus alkes dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan beberapa tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11). Adapun ketiga tersangka tersebut yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyag, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Dadang Priatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan penuturan Johan, ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK tetapkan tiga tersangka korupsi alkes Tangsel
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka. "Sejak tanggal 11 November 2013 kemarin, kasus alkes dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan beberapa tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/11). Adapun ketiga tersangka tersebut yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyag, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Dadang Priatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan penuturan Johan, ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.