JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberikan hadiah dan janji kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Setelah dilakukan gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan dua alat bukti cukup, RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang dan M (Masyito) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (16/6). Lebih lanjut menurut Johan, keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK tetapkan Wali Kota Palembang tersangka suap MK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberikan hadiah dan janji kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Setelah dilakukan gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan dua alat bukti cukup, RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang dan M (Masyito) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (16/6). Lebih lanjut menurut Johan, keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.