KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menyeretnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. 

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat yang berlangsung pada 3–4 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Silmy yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.


“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya saudara SK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026). 

Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pasca-OTT, KPK langsung menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Budi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain Silmy, berikut tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini: 

  • Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, 
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, 
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, 
  • Kasubdit Bagus Bramantyo, 
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, 
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, 
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Diketahui sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencarian terhadap Silmy Karim setelah OTT dilakukan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada 3–4 Juni 2026, sebelum akhirnya yang bersangkutan hadir memenuhi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jelang tengah malam.

Baca Juga: Sempat Dicari KPK, Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK di Tengah Malam

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk KITAP dan KITAS. 

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap alur dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News