JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Berkaitan dengan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atas tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik telah menemukan dua bukti permulaan cukup, kemudian dinaikkan ke penyidikan atas dugaan terjadinya TPPU atas nama TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1). Lebih lanjut, kata Johan, atas perbuatan tersebut Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK tetapkan Wawan sebagai tersangka TPPU
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mentapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Berkaitan dengan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi atas tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik telah menemukan dua bukti permulaan cukup, kemudian dinaikkan ke penyidikan atas dugaan terjadinya TPPU atas nama TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1). Lebih lanjut, kata Johan, atas perbuatan tersebut Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.