KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk menghentikan praktik gratifikasi, termasuk menerima pungutan-pungutan liar di lingkungan kerja mereka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta para penyelenggara negara segera melapor kepada KPK lewat sejumlah saluran yang telah disediakan apabila merasa menerima gratifikasi. "Jadi tidak ada alasan lagi semestinya untuk tidak melaporkan gratifikasi jika memang ada niat untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/10). Baca Juga: Begini kata eks Tim Anti Mafia Migas soal PIMD yang didirikan Pertamina
KPK: Tidak ada alasan untuk tidak melaporkan gratifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk menghentikan praktik gratifikasi, termasuk menerima pungutan-pungutan liar di lingkungan kerja mereka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta para penyelenggara negara segera melapor kepada KPK lewat sejumlah saluran yang telah disediakan apabila merasa menerima gratifikasi. "Jadi tidak ada alasan lagi semestinya untuk tidak melaporkan gratifikasi jika memang ada niat untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/10). Baca Juga: Begini kata eks Tim Anti Mafia Migas soal PIMD yang didirikan Pertamina