JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak ada yang istimewa dari tuntutan pencabutan hak politik terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pencabutan hak politik terhadap Anas sama dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap terdakwa korupsi lainnya. "Bagi KPK, Anas itu diperlakukan sama posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, tidak ada bedanya sama sekali sama seperti Djoko Susilo, Atut, Rusli Zainal, Akil dan lainnya yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima KONTAN, Rabu (23/9). Lebih lanjut Bambang mengatakan, KPK sebagai penegak hukum, bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, bukanlah orang politik yang tidak bermain-main dengan pernyataan dan sinyal politis seperti yang kerap kali diungkapkan Anas Urbaningrum dan kelompoknya, yang berlatar belakang politisi.
KPK: Tidak ada yang istimewa dengan tuntutan Anas
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak ada yang istimewa dari tuntutan pencabutan hak politik terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pencabutan hak politik terhadap Anas sama dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap terdakwa korupsi lainnya. "Bagi KPK, Anas itu diperlakukan sama posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, tidak ada bedanya sama sekali sama seperti Djoko Susilo, Atut, Rusli Zainal, Akil dan lainnya yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya," kata Bambang melalui pesan singkat yang diterima KONTAN, Rabu (23/9). Lebih lanjut Bambang mengatakan, KPK sebagai penegak hukum, bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, bukanlah orang politik yang tidak bermain-main dengan pernyataan dan sinyal politis seperti yang kerap kali diungkapkan Anas Urbaningrum dan kelompoknya, yang berlatar belakang politisi.