JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut pencegahan berpergian keluar negeri terhadap Setya Novanto terkait korupsi e-KTP. Seperti diketahui surat pencegahan dari KPK telah dikirim ke Direktorat Imigrasi. Alasan KPK mencegah Setya Novanto karena keterangan Setya Novanto sangat dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "KPK akan tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan dan surat sudah dikirim ke imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
KPK tidak akan cabut pencegahan terhadap Setnov
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mencabut pencegahan berpergian keluar negeri terhadap Setya Novanto terkait korupsi e-KTP. Seperti diketahui surat pencegahan dari KPK telah dikirim ke Direktorat Imigrasi. Alasan KPK mencegah Setya Novanto karena keterangan Setya Novanto sangat dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "KPK akan tetap melakukan pencegahan tersebut karena sudah ada keputusan dan surat sudah dikirim ke imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).