KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka penyelenggara negara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta. Seperti diketahui, kasus tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian, karena menurut KPK, tidak ada unsur penyelenggara negara dalam OTT itu. "Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan keterlibatan PN (penyelenggara negara) sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Ali pada wartawan, Jumat (22/5/2020). Baca Juga: KPK dan Itjen Kemendikbud tangkap tangan pejabat UNJ
KPK: Tidak tertutup kemungkinan penyelenggara negara terlibat kasus OTT pejabat UNJ
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka penyelenggara negara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta. Seperti diketahui, kasus tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian, karena menurut KPK, tidak ada unsur penyelenggara negara dalam OTT itu. "Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan keterlibatan PN (penyelenggara negara) sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Ali pada wartawan, Jumat (22/5/2020). Baca Juga: KPK dan Itjen Kemendikbud tangkap tangan pejabat UNJ