KPK: Timnas Pencegahan Korupsi tak mengebiri kewenangan KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) tak sama sekali memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan KPK. Sebaliknya, kehadiran Timnas PK bisa menguatkan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam mengupayakan tindakan preventif atas tindakan korupsi.

"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini memang intinya koordinasi. Justru KPK akan lebih mudah melakukan fungsi supervisi dalam hal-hal detilnkepada lembaga negara lainnya dalam hal pencegahan korupsi," kata Saut saat dihubungi KONTAN, Jumat (27/7).

Pembentukan Timnas PK sendiri segera resmi setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam beleid, Timnas PK akan terdiri dari Kepala Bappenas, Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.


Pun, dalam beleid memang ditekankan bahwa Timnas PK memang tak diperkenankan untuk mengusik kewenangan KPK sebagai lembaga antirasuah yang punya independensi. "Makanya sama sekali tidak tumpang tindih dengan kewenangan KPK," lanjut Saut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menyatakan pembantu Timnas PK justru bisa mensinergikan program-program pencegahan korupsi yang dimiliki lembaga-lembaga pemerintah.

"Dulu kita mengenal ada program Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Bappenas, ada Reformasi Birokrasi oleh Menpan, ada Pembinaan dan Pengawasan oleh Kemendagri, ada koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) oleh KPK, masing-masing jalan sendiri, hadirnya Timnas PK akan menyatukan seluruh aksi ini," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Jumat (27/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat