KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) tak sama sekali memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan KPK. Sebaliknya, kehadiran Timnas PK bisa menguatkan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam mengupayakan tindakan preventif atas tindakan korupsi. "Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini memang intinya koordinasi. Justru KPK akan lebih mudah melakukan fungsi supervisi dalam hal-hal detilnkepada lembaga negara lainnya dalam hal pencegahan korupsi," kata Saut saat dihubungi KONTAN, Jumat (27/7). Pembentukan Timnas PK sendiri segera resmi setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam beleid, Timnas PK akan terdiri dari Kepala Bappenas, Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.
KPK: Timnas Pencegahan Korupsi tak mengebiri kewenangan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) tak sama sekali memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan KPK. Sebaliknya, kehadiran Timnas PK bisa menguatkan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam mengupayakan tindakan preventif atas tindakan korupsi. "Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini memang intinya koordinasi. Justru KPK akan lebih mudah melakukan fungsi supervisi dalam hal-hal detilnkepada lembaga negara lainnya dalam hal pencegahan korupsi," kata Saut saat dihubungi KONTAN, Jumat (27/7). Pembentukan Timnas PK sendiri segera resmi setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam beleid, Timnas PK akan terdiri dari Kepala Bappenas, Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.