KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 74,39%. Data ini merupakan data terakhir KPK per 31 Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menutup batas akhir pelaporan LHKPN. "Kami menghargai dan menyampaikan terima kasih pada sekitar 74,39% ya dari seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor itu sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/4). Menurut Febri, sekitar 250.000 lebih wajib lapor telah mengurus LHKPN. Sementara, yang belum melaporkan sekitar 87.000 penyelenggara negara. "Nanti daftar yang patuh melapor tepat waktu ini akan kami sampaikan pada instansi masing-masing," kata Febri.
KPK: Tingkat kepatuhan wajib lapor kekayaan penyelenggara negara mencapai 74,39%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 74,39%. Data ini merupakan data terakhir KPK per 31 Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menutup batas akhir pelaporan LHKPN. "Kami menghargai dan menyampaikan terima kasih pada sekitar 74,39% ya dari seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor itu sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/4). Menurut Febri, sekitar 250.000 lebih wajib lapor telah mengurus LHKPN. Sementara, yang belum melaporkan sekitar 87.000 penyelenggara negara. "Nanti daftar yang patuh melapor tepat waktu ini akan kami sampaikan pada instansi masing-masing," kata Febri.