KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Salah satu alasannya karena Kotjo merupakan pelaku utama dalam perkara korupsi. Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11). "Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan. Menurut jaksa, Kotjo merupakan pelaku utama atau subyek hukum yang memberikan uang suap Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau 1.
KPK tolak permohonan "justice collaborator" Johannes Kotjo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Salah satu alasannya karena Kotjo merupakan pelaku utama dalam perkara korupsi. Hal itu dikatakan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11). "Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan. Menurut jaksa, Kotjo merupakan pelaku utama atau subyek hukum yang memberikan uang suap Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau 1.